Correct Article 38
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
PRASETYO HADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Bagian Perencanaan dan Keuangan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Bagian Umum Subbagian Perlengkapan dan Layanan Kerumahtanggaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Bagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia, dan Protokol Subbagian Tata Usaha Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Subbagian Protokol
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA
NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
Your Correction
