Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction