Correct Article 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Badan Komunikasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
