Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing- masing, tembusan laporan harus disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Your Correction