Correct Article 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Your Correction
