Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya, masing- masing unit organisasi melaksanakan penataan jabatan fungsional. (2) Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction