Correct Article 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan persuratan di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan kegiatan, pelaksanaan urusan keprotokolan, serta peliputan di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah.
Your Correction
