Correct Article 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Current Text
Bagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia, dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Protokol; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
