Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia, dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Protokol; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction