Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Umum;
c. Bagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia, dan Protokol; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
