Correct Article 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Your Correction
