Correct Article 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Komunikasi Pemerintah adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan orkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
3. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Your Correction
