Article 1
(1) Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan
dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(2) Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN.