Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN
Current Text
Dalam hal TPP dan/atau kartu pemegang TPP hilang, pemegang TPP dan/atau kartu pemegang TPP wajib melaporkan kehilangan kepada pimpinan unit kerja masing-masing di lingkungan Kementerian, unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri, atau pimpinan satuan masing-masing untuk di lingkungan Pasukan Pengamanan PRESIDEN.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
