Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 547) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2 dan angka 3 huruf A diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction