Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tanda Pengenal Pin yang selanjutnya disingkat TPP adalah suatu tanda pengenal berbentuk pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas sebagai tanda pengamanan kepada PRESIDEN dan Wakil
beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
2. Ring I adalah batas wilayah pengamanan bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang ditentukan oleh Pasukan Pengamanan PRESIDEN yang terbagi dalam zona tertentu.