Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a terdiri atas: a. ruang transit yang berfungsi sebagai ruangan untuk menerima Arsip Kepresidenan hasil pemindahan, penyelamatan maupun Arsip Kepresidenan yang akan diolah atau dilindungi, meliputi ruangan seleksi kondisi arsip dan ruangan sterilisasi/fumigasi; dan b. ruang reproduksi, dan ruang layanan.
Your Correction