Correct Article 33
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Kepresidenan dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri ini.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. central file Arsip Kepresidenan;
b. record center Arsip Kepresidenan; dan
c. peralatan Arsip Kepresidenan.
(3) Persyaratan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tata ruangan gedung, ruangan penyimpanan arsip serta spesifikasi peralatan pengelolaan Arsip Kepresidenan.
Your Correction
