Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Autentikasi hasil alih media Arsip Kepresidenan ke dalam format digital dilakukan oleh pimpinan di lingkungan Pencipta Arsip Kepresidenan dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Arsip Kepresidenan hasil alih media sesuai dengan standar. (2) Tanda tertentu yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode antara lain: a. digital signature (security); b. watermark (copyright); dan/atau c. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Your Correction