Correct Article 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Alih media Arsip Kepresidenan ke format digital dapat dilaksanakan oleh Unit Pengolah Arsip Kepresidenan dan Unit Kearsipan Kepresidenan.
(2) Alih media Arsip Kepresidenan ke format digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Arsip Kepresidenan dalam bentuk dan media tekstual, kartografi dan kearsitekturan, dan audio visual.
(3) Alih media Arsip Kepresidenan ke format digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi fisik Arsip Kepresidenan dan nilai informasi Arsip Kepresidenan.
(4) Kondisi fisik Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:
a. Arsip Kepresidenan dengan kondisi rapuh/rentan mengalami kerusakan secara fisik; atau
b. Arsip Kepresidenan elektronik dengan format data versi lama yang perlu diperbarui dengan versi baru; atau
c. Informasi Kepresidenan yang terdapat dalam media lain dimana media tersebut secara sistem tidak diperbarui lagi karena perkembangan teknologi.
(5) Nilai informasi Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dimana Alih Media diutamakan terhadap Arsip Kepresidenan yang berketerangan permanen dalam JRA Kepresidenan.
Your Correction
