Correct Article 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Pelaksanaan alih media Arsip Kepresidenan ke dalam format digital dilaksanakan dengan:
a. MENETAPKAN standar penamaan tiap file objek digital hasil alih media ke format digital;
b. MENETAPKAN standar storage management/foldering terhadap objek digital hasil alih media ke format digital;
c. melakukan kendali mutu atas tiap file objek digital hasil alih media ke format digital;
d. memasukkan metadata terhadap file objek digital sesuai dengan ketentuan standar deskripsi arsip;
e. membuat indexing atas tiap file objek digital;
f. melakukan kendali mutu atas kesesuaian file objek digital dengan meta datanya;
g. menjamin keautentikan tiap file objek digital hasil alih media ke format digital;
h. melakukan perlindungan dan pengamanan hasil alih media ke format digital dengan melaksanakan pencadangan terhadap arsip digital Kepresidenan hasil alih media secara berkala/terjadwal; dan
i. membuat berita acara alih media Arsip Kepresidenan dan daftar Arsip Kepresidenan digital.
Your Correction
