Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan Arsip Kepresidenan melalui reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Unit Pengolah Arsip Kepresidenan dan Unit Kearsipan Kepresidenan. (2) Perlindungan Arsip Kepresidenan melalui reproduksi oleh Unit Pengolah Arsip Kepresidenan, Unit Kearsipan Kepresidenan II, Unit Kearsipan Kepresidenan III, Unit Kearsipan Kepresidenan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN, Unit Kearsipan Kepresidenan Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN, dan Unit Kearsipan Kepresidenan dari unit kerja/unit organisasi yang dibentuk dengan Peraturan Menteri dilakukan melalui alih media Arsip Kepresidenan ke dalam format digital. (3) Perlindungan Arsip Kepresidenan melalui reproduksi oleh Unit Kearsipan Kepresidenan I dilakukan melalui alih media Arsip Kepresidenan ke dalam format digital dan/atau mikrofilm. (4) Prasarana dan sarana alih media Arsip Kepresidenan ke dalam format digital harus memperhatikan hal sebagai berikut: a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keautentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk. (5) Alih media Arsip Kepresidenan ke dalam format digital dilakukan dengan prasarana dan sarana yang sesuai dengan kemajuan teknologi dan informasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction