Correct Article 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Penyimpanan Arsip Kepresidenan Inaktif dilakukan terhadap Arsip Kepresidenan yang sudah masuk dalam daftar Arsip Kepresidenan Inaktif.
(2) Penyimpanan Arsip Kepresidenan Inaktif dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi Arsip Kepresidenan selama jangka waktu penyimpanan Arsip Kepresidenan berdasarkan JRA Kepresidenan.
Your Correction
