Correct Article 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Pengolahan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bertujuan untuk:
a. menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Kepresidenan;
b. menjamin ketersediaan informasi Arsip Kepresidenan;
c. mempermudah penemuan kembali Arsip Kepresidenan dengan cepat, tepat, dan utuh/lengkap;
d. mendayagunakan Arsip Kepresidenan sebagai sumber informasi dan berkas kerja khususnya dalam pengambilan keputusan;
e. menyelamatkan Arsip Kepresidenan sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan administrasi di Pencipta Arsip Kepresidenan; dan
f. meningkatkan kualitas pelayanan kearsipan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip Kepresidenan.
Your Correction
