Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Penciptaan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan berdasarkan:
a. tata naskah dinas Arsip Kepresidenan;
b. klasifikasi Arsip Kepresidenan; dan
c. sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Kepresidenan.
(2) Penciptaan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
