Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penciptaan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan berdasarkan: a. tata naskah dinas Arsip Kepresidenan; b. klasifikasi Arsip Kepresidenan; dan c. sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Kepresidenan. (2) Penciptaan Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Your Correction