Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Selain Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pusat pengelolaan komplek gelora bung karno dan pusat pengelolaan komplek kemayoran harus melaksanakan proses Manajemen Risiko.
(2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan unit kerja yang memiliki fungsi koordinasi tata kelola risiko di lingkungan Kementerian.
Your Correction
