Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus melaksanakan proses Manajemen Risiko sesuai dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
