Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. pendahuluan; b. prinsip, manfaat, dan infrastruktur Manajemen Risiko; c. proses Manajemen Risiko; dan d. penutup. (2) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction