Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. prinsip, manfaat, dan infrastruktur Manajemen Risiko;
c. proses Manajemen Risiko; dan
d. penutup.
(2) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
