Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga merupakan dasar bagi Pegawai dalam pelaksanaan Manajemen Risiko sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian.
Your Correction
