Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko dimaksudkan sebagai dasar bagi Pegawai di lingkungan Kementerian dalam penerapan prinsip, manfaat, infrastruktur, dan proses Manajemen Risiko.
(2) Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja;
b. mendorong manajemen untuk lebih proaktif dan antisipatif;
c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan;
d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi yang terbatas;
e. meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi;
f. meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan; dan
g. meningkatkan ketahanan organisasi.
Your Correction
