Correct Article 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
2. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.
3. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian Sekretariat Negara.
4. Unit Pemilik Risiko adalah unit kerja/istana kepresidenan di daerah yang bertanggung jawab melaksanakan manajemen risiko sesuai tugas dan fungsi berdasarkan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara.
5. Pegawai adalah:
a. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan
b. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Your Correction
