Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh Pusat Pengelolaan
Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno kepada masyarakat.
2. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinisip efisiensi dan produktivitas.
3. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno yang selanjutnya disingkat PPKGBK adalah BLU Kementerian Sekretariat Negara yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.