SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat, serta arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan
kementerian;
d. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah INDONESIA dengan Mitra Pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
e. pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan PRESIDEN, mantan Wakil PRESIDEN, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan;
d. Biro Informasi, Data, dan Teknologi;
e. Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri;
f. Biro Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan serta pemantauan dan evaluasi rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang
anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan serta pemantauan dan evaluasi rencana strategis di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
c. koordinasi pemantauan dan evaluasi kesesuaian rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
d. penyusunan perencanaan kinerja dan Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data indikator kinerja, dan pelaporan kinerja Kementerian Sekretariat Negara;
e. koordinasi dan penyusunan Perencanaan Kinerja, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Laporan Kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Peraturan Menteri Sekretaris Negara;
f. pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran di lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara;
b. koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian sistem akuntansi dan pelaporan Kementerian Sekretariat Negara termasuk Badan Layanan Umum dan satuan organisasi yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
c. koordinasi rekonsiliasi, konsolidasi dan administrasi laporan keuangan, rekening pemerintah dan hibah di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
d. koordinasi penyelesaian kerugian negara dan tuntutan ganti rugi sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
e. penanganan administrasi Belanja Pegawai, yang meliputi administrasi gaji dan tunjangan menteri/pejabat setingkat menteri dan pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, honorarium Dokter Kepresidenan, serta uang makan PNS, serta uang lembur
dan uang makan lembur pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara;
f. koordinasi pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
g. koordinasi penyiapan bahan/materi/substansi penyusunan ketentuan teknis terkait pengelolaan keuangan negara/pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
h. pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan negara/pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pejabat pengelolanya;
i. pelaksanaan pengelolaan informasi dan administrasi keuangan lainnya; dan
j. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
b. pelaksanaan reproduksi termasuk Pidato PRESIDEN dan Buku Acara PRESIDEN;
c. pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian Sekretariat Negara;
d. koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan keprotokolan Menteri;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; dan
f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan kegiatan dan pelaksanaan keprotokolan Menteri, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan data undangan atau acara yang dihadiri Menteri dan/atau Pimpinan;
b. koordinasi dan pengadministrasian kegiatan yang dihadiri Menteri dan/atau Pimpinan;
c. pengadministrasian dan pelaksanaan urusan keprotokolan Menteri;
d. koordinasi penyiapan upacara bendera di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Kementerian, dan Staf Ahli.
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Administrasi Protokol;
c. Subbagian Persuratan;
d. Subbagian Tata Usaha Menteri Sekretaris Negara;
e. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian; dan
f. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
(1) Subbagian Administrasi Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan dan administrasi keprotokolan Menteri, serta penyiapan koordinasi pelaksanaan upacara bendera di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penerimaan, pencatatan, pemilahan, penginputan, dan pendistribusian surat, serta pengurusan dan pemantauan surat berdisposisi PRESIDEN dan Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Menteri Sekretaris Negara mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan ketatausahaan Menteri.
(4) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian.
(5) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan ketatausahaan Staf Ahli.
Biro Informasi, Data, dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan big data, siklus data, informasi, dan teknologi secara terintegrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Informasi, Data, dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengembangan, penerapan, dan evaluasi teknis teknologi informasi dan komunikasi;
b. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi;
c. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan teknologi sistem jaringan komunikasi data dan komputer;
d. pengelolaan dan pelayanan teknis informatika;
e. penyusunan, pelaksanaan, dan pemantauan tata kelola kebijakan digital terintegrasi;
f. penyusunan rancang bangun, pemanfaatan, dan pemantauan arsitektur, big data, siklus data, informasi, dan teknologi;
g. pengembangan inovasi teknologi informasi dan komunikasi; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Biro Informasi, Data, dan Teknologi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik dan kerja sama Selatan-Selatan Pemerintah INDONESIA, serta penanganan administrasi persetujuan perjalanan dinas luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan koordinasi perencanaan program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli INDONESIA, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik;
b. pelaksanaan dan koordinasi implementasi program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli INDONESIA, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik;
c. pelaksanaan dan koordinasi pemantauan dan evaluasi kemanfaatan program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli INDONESIA, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik;
d. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kemanfaatan program kerja sama Selatan-Selatan Pemerintah INDONESIA;
e. penyiapan bahan audiensi perwakilan Mitra Pembangunan luar negeri kepada Menteri;
f. penyiapan penanganan administrasi, pemantauan, dan evaluasi kemanfaatan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri;
g. pelaksanaan perundingan dengan Mitra Pembangunan luar negeri;
h. penyiapan rekomendasi fasilitasi kerja sama teknik dan Selatan-Selatan, pengelolaan sistem informasi kerja sama teknik, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya;
i. pelaksanaan promosi, publikasi, dan dokumentasi kerja sama teknik luar negeri; dan
j. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, monitoring dan analisis media terkait kegiatan PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan Kementerian Sekretariat Negara, serta diseminasi informasi kehumasan dan pemberitaan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi informasi publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Sekretariat Negara;
b. koordinasi hubungan komunikasi dan kerja sama terkait kehumasan dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara/Kementerian/Lembaga/ Instansi lainnya serta masyarakat dalam rangka implementasi program komunikasi Kementerian Sekretariat Negara;
c. pelaksanaan monitoring dan analisis media terkait kegiatan PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan Kementerian Sekretariat Negara;
d. pelaksanaan peliputan dan dokumentasi mengenai kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
e. pelaksanaan diseminasi informasi kehumasan Kementerian Sekretariat Negara melalui media publikasi yang berbasis teknologi informasi; dan
f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.