Correct Article 60
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
Hubungan kerja antara Instansi Pembina JFAKS dengan Organisasi Profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan JFAKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
