Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hubungan kerja antara Instansi Pembina JFAKS dengan Organisasi Profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan JFAKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction