Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Organisasi Profesi ditetapkan melalui keputusan pimpinan Instansi Pembina JFAKS berdasarkan usulan pengurus/calon pengurus kepada pimpinan Instansi Pembina JFAKS dan/atau berdasarkan usulan dari perkumpulan profesi JFAKS dengan rekomendasi dari Instansi Pembina JFAKS. (2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction