Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analis Kerja Sama diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan JFAKS. (2) Analis Kerja Sama yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (3) PPK pada Instansi Pemerintah melaporkan pemberhentian Analis Kerja Sama kepada Instansi Pembina JFAKS. (4) Mekanisme pemberhentian dari JFAKS dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction