Correct Article 55
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Analis Kerja Sama harus mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal Standar Kompetensi JFAKS dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas JFAKS dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Kerja Sama harus diikutsertakan dalam pelatihan.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kerja Sama disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan di bidang tugas JFAKS dan penilaian kinerja.
(4) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(5) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai pemenuhan minimal Standar Kompetensi JFAKS dan pengembangan karier Analis Kerja Sama.
(6) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b merupakan program pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JFAKS.
(7) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Analis Kerja Sama dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
Your Correction
