Correct Article 42
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Pengangkatan ke dalam JFAKS melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam JFAKS; dan
b. kenaikan jenjang JFAKS.
(2) Promosi ke dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan diagonal.
(3) Promosi ke dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JFAKS Ahli Utama;
b. jabatan pengawas ke dalam JFAKS Ahli Madya;
atau
c. jabatan pelaksana ke dalam JFAKS Ahli Pertama dan JFAKS Ahli Muda.
(4) Promosi ke dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melengkapi dokumen berupa:
a. keputusan pangkat terakhir;
b. keputusan jabatan terakhir;
c. ijazah terakhir;
d. evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan:
1. memiliki rekam jejak yang baik;
2. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
3. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
4. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
f. sertifikat kelulusan Uji Kompetensi; dan
g. rekomendasi dari Instansi Pembina JFAKS.
(5) Promosi melalui kenaikan jenjang JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Perpindahan Vertikal.
(6) Promosi melalui kenaikan jenjang JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus melengkapi dokumen berupa:
a. keputusan pangkat terakhir;
b. keputusan jabatan terakhir;
c. ijazah terakhir;
d. evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. Penetapan Angka Kredit terakhir;
f. Penetapan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang;
g. sertifikat kelulusan Uji Kompetensi; dan
h. rekomendasi dari Instansi Pembina JFAKS.
(7) Perolehan Angka Kredit melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
