Correct Article 38
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Instansi Pengguna yang telah memiliki penetapan kebutuhan JFAKS menyampaikan usulan pengangkatan dalam JFAKS melalui penyesuaian dengan disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Instansi Pembina.
(2) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
