Correct Article 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Pengangkatan ke dalam JFAKS melalui penyesuaian harus melengkapi dokumen berupa:
a. keputusan pengangkatan PNS;
b. keputusan pangkat terakhir;
c. keputusan jabatan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
e. ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f. surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses/dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. portofolio pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JFAKS paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan pimpinan unit kerja.
(2) Pengangkatan dalam JFAKS melalui penyesuaian dari jabatan lain harus berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.
Your Correction
