Correct Article 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JFAKS melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c ditujukan bagi PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Analis Kerja Sama berdasarkan keputusan PyB.
(2) Pengangkatan PNS ke dalam JFAKS melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada ayat (1) untuk pengangkatan ke dalam JFAKS jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(3) Pengangkatan dalam JFAKS melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan penetapan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Your Correction
