Correct Article 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1) diberikan Angka Kredit.
(2) Angka Kredit perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang JFAKS yang akan diduduki.
(3) Penghitungan konversi Predikat Kinerja, Angka Kredit Dasar, dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
