Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JFAKS ahli utama; b. pejabat administrator ke dalam JF Ahli Madya; c. pejabat pengawas ke dalam JF Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam JF Ahli Pertama. (2) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan. (3) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Your Correction