Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam JFAKS Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam JFAKS Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar Jabatan Fungsional harus memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan. (3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan. (4) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya. (6) Penetapan Angka Kredit untuk perpindahan dari Jabatan Fungsional lain ke dalam JFAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction