Correct Article 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berlaku bagi PNS yang diangkat dalam JFAKS melalui perpindahan dalam hal:
a. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional;
atau
b. perpindahan antar kelompok jabatan.
(2) Perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan perpindahan dalam kelompok jabatan pada jenjang yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
