Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan ke dalam JFAKS melalui pengangkatan pertama ditetapkan oleh PPK. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam JFAKS melalui pengangkatan pertama kepada Instansi Pembina JFAKS.
Your Correction