Correct Article 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Pengangkatan pertama dari calon PNS bagi JFAKS Ahli Pertama sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat 3 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV; dan
b. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk gelar Magister (S2).
(2) Pengangkatan pertama dari calon PNS bagi JFAKS Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan pangkat Penata, golongan ruang III/c untuk gelar Doktor (S3).
Your Correction
