Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a berlaku bagi PNS yang diangkat dalam JFAKS melalui pengadaan calon PNS secara nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen berupa:
a. keputusan pengangkatan calon PNS;
b. keputusan pengangkatan PNS;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
d. ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi:
a. JFAKS Ahli Pertama; atau
b. JFAKS Ahli Muda.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan nomenklatur JFAKS dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JFAKS.
Your Correction
