Correct Article 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Pelaporan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e disampaikan oleh Instansi Pengguna JFAKS kepada Instansi Pembina JFAKS.
(2) Laporan hasil penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama instansi;
b. jumlah kebutuhan JFAKS yang direkomendasikan oleh Instansi Pembina JFAKS;
c. jumlah kebutuhan JFAKS yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
d. bezetting JFAKS saat ini;
e. jumlah pengangkatan JFAKS berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan
f. unit kerja penempatan.
(3) Laporan hasil penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pengendalian Kebutuhan JFAKS secara nasional.
Your Correction
