Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e disampaikan oleh Instansi Pengguna JFAKS kepada Instansi Pembina JFAKS. (2) Laporan hasil penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama instansi; b. jumlah kebutuhan JFAKS yang direkomendasikan oleh Instansi Pembina JFAKS; c. jumlah kebutuhan JFAKS yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; d. bezetting JFAKS saat ini; e. jumlah pengangkatan JFAKS berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan f. unit kerja penempatan. (3) Laporan hasil penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pengendalian Kebutuhan JFAKS secara nasional.
Your Correction