Correct Article 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Verifikasi dan validasi usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan oleh Menteri melalui pimpinan unit yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Analis Kerja Sama.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan usulan kebutuhan; dan
b. analisis kesesuaian dokumen usulan kebutuhan.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Analis Kerja Sama menerbitkan rekomendasi kebutuhan JFAKS.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jumlah kebutuhan per jenjang;
b. unit kerja penempatan; dan
c. peta jabatan.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Instansi Pembina JFAKS kepada Instansi Pengguna JFAKS.
Your Correction
