Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghitungan kebutuhan JFAKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction